Vonis 1,9 Tahun, Lima Terdakwa Ajukan Banding
Kemudian dalam menjatuhkan putusan itu, majelis hakim pun mempertimbangkan jiwa ksatria terdakwa dengan sendirinya mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Selain itu majelis juga sebutkan bahwa masyarakat Jogja merasa lebih aman dan nyaman dari aksi premanisme pasca penyerbuan Lapas ini.
Adapun hal yang meringankan kelima terdakwa ini, majelis menilai jika terdakwa kooperatif selama proses persidangan. Mereka juga jujur dan menjelaskan secara gamblang tentang apa yang terjadi sehingga memperlancar jalannya persidangan.
"Sesuai fakta-fakta yang terungkap, majelis hakim tak menemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf, sehingga terdakwa harus dipidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap majelis hakim.
Penasehat hukum kelima terdakwa Letkol Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan isi putusan majelis.
"Kelima terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan banding. Kami tak sepakat dengan isi putusan," katanya seusai persidangan.
Lebih lanjut Syarif menambahkan, kelima terdakwa tak menerima isi putusan karena sesuai fakta hukum yang diuraikan dalam surat putusan, majelis hanya cuplik secara parsial tidak komperehensif.
"Padahal ada fakta hukum yang sebutkan itu bukan tindakan berencana dan adanya perbantuan dari klien kami," terangnya.
Ia menggambarkan, misalnya tidak ada dialog pembunuhan dan saat pulang dari Lapas Cebongan, mereka mempertanyakan kepada terdakwa utama tentang apa yang mereka lakukan di dalam Lapas. Sebab saat aksi penembakan dilakukan, mereka hanya di luar Lapas dan tak mengetahui apa yg terjadi di dalam sel.