Vonis 3 Bulan Penjara Untuk Andi Soraya
Jumat, 10 Oktober 2008 – 08:11 WIB
Menurut majelis hakim, sebelum vonis dibacakan, ada beberapa hal yang meringankan hukumannya. Yaitu, dia belum pernah dihukum pidana dan bertingkah laku sopan selama persidangan. Hal yang memberatkan adalah tidak pernah mau mengakui secara terus terang kesalahannya dan meresahkan orang lain.
Andi dinyatakan terbukti menganiaya perempuan bernama Sri Sukaesih di diskotek Second Floor, Kemang, Jakarta, pada 22 November 2007. Banyak saksi yang mengatakan bahwa Andi melempar gelas ke kepala Sri sehingga harus dijahit sembilan jahitan.
Setelah divonis, Andi tidak langsung masuk bui. Dia diberi kesempatan untuk banding selama tujuh hari. Jika dalam kurun waktu itu dia tidak mengajukan banding, eksekusi penahanan segera dilakukan. (gen/ayi)