Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Ahok Bakal Dijadikan Senjata untuk Menjegal Lawan Politik

Selasa, 09 Mei 2017 – 22:51 WIB
Vonis Ahok Bakal Dijadikan Senjata untuk Menjegal Lawan Politik - JPNN.COM
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Lawan-lawan politik Basuki Tjahaja Purnama kemungkinan akan menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai simbol hasil perjuangan terhadap nilai-nilai keadilan yang mereka pahami.

"Bahkan sangat mungkin kasus Ahok dijadikan sebagai senjata untuk menstigmakan partai politik yang pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu mendukung Ahok,” ujar Direktur Eksekutif Direktur 7 (Seven) Strategic Studies Guevara Santayana kepada JPNN, Selasa (9/5).

Para lawan politik kata Guevara, kemungkinan bakal kembali menggunakan isu agama sebagai manuver politik untuk menjatuhkan karakter Ahok, ketika nantinya kembali diajukan untuk posisi strategis. Demikian juga dengan parpol-parpol pengusung, juga akan menerima hal yang sama.

Meski demikian, Guevara meyakini PDI Perjuangan sebagai salah satu pengusung Ahok, tidak akan meninggalkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini diyakini akan tetap merangkul Ahok, karena ketokohannya cukup kuat mengakar dan kini memiliki pendukung fanatis.

"Mereka mustahil meninggalkan Ahok, sekalipun partainya memiliki banyak calon pemimpin potensial. Apalagi situasi dan kondisi politik saat ini, di mana krisis tokoh politik ideal sedang terjadi dan Ahok masih menjadi primadona serta magnet politik. Jadi pendukung Ahok yang militan akan menjadi dasar pertimbangan PDIP tidak akan meninggalkan Ahok," pungkas Guevara.(gir/jpnn)

Lawan-lawan politik Basuki Tjahaja Purnama kemungkinan akan menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai simbol hasil perjuangan terhadap

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News