Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
Kamis, 11 Mei 2017 – 15:58 WIB
Suhadi mengungkapkan bahwa dalam UU tersebut dijelaskan, tidak boleh ada kekuatan lain yang mencampuri kekuasaan hakim.
”Di dalam hukum acara juga demikian. Hakim bermusyawarah itu berdasar dakwaan dan fakta yang terungkap di persidangan,” terang dia.
Soal tudingan terhadap pimpinannya, Suhadi mempersilakan penuding membuktikan. (pra/kus/yog/syn/ang)