Vonis Aman Abdurrahman Dibacakan Setelah Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang lanjutan kasus teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman.
Dalam sidang hari ini (31/5), majelis hakim telah mendengar pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dan duplik dari Aman serta kuasa hukumnya.
Menurut Hakim Ketua Ahmad Zaini, sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. Rencananya, sidang tersebut digelar setelah lebaran, atau 22 Juni nanti.
"Mengingat ada hari libur, maka sidang putusan akan dibacakan usai lebaran. Setelah bermusyawarah, insyaallah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni 2018 pada pukul 09.00 WIB,” ujar hakim, Rabu (31/5).
Diketahui, dalam persidangan ini, Aman selaku terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU. Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ini disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman yang disebut berhubungan langsung dengan ISIS di Syria ini diduga sebagai aktor intelektual lima kasus teror di Indonesia.