Vonis Atas Mantan Anak Buah Ical Dinilai Janggal
Kamis, 28 Juni 2012 – 13:31 WIB
Peneliti ICW, Febri Diansyah menambahkan, hakim telah keliru melakukan pembuktian dakwaan yang disusun secara subsidaritas tapi seolah-olah seperti dakwaan alternatif. Hakim pun memilih pasal 3 dengan ancaman hukuman yang lebih rendah untuk menghukum Soetedjo.
Vonis 3 tahun di tingkat pertama, diangap Febri lebih rendah jika dibandingkan nilai kerugian negara. Vonis rendah ini menurutnya tidak menimbulkan efek jera pada koruptor.
"Kerugian negaranya Rp36,2 miliar ini tidak sebanding dengan vonis yang rendah. Kerugian negara itu setara dengan 36,76 persen nilai kontrak. Seharusnya vonis bisa lebih tinggi," kata Febri.(flo/jpnn)