Vonis Atas Mantan Anak Buah Ical Dinilai Janggal
Kamis, 28 Juni 2012 – 13:31 WIB
JAKARTA - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan eksaminasi putusan perkara korupsi dengan terdakwa mantan sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Seskemenkokesra), Soetedjo Yuwono. Seperti diketahui, Soetedjo yang dinyatakan bersalah karena korupsi alkes, adalah Sesmenkokesra di era Menko Kesra Aburizal Bakrie Soetedjo terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alkes flu burung tahun 2006 dengan nilai kontrak Rp 98,64 miliar. Dalam kasus ini, Soetedjo dianggap telah merugikan negara dan memperkaya dirinya hingga Rp36,259 miliar.
Direktur MTI, Jamil Mubarok dalam paparan hasil eksaminasi atas putusan korupsi kasus alkes menyatakan bahwa Soetedjo dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan keduanya adalah pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 13 tahun 1999, sebagaimana diubah UU no 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada tahun, 2011 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Soetedjo 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta serta mengganti kerugian negara Rp1.830.000.000. Pada tahun yang sama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Soetedjo dengan 4 tahun penjara, dan penggantian keuangan negara Rp3.170.000.000.
JAKARTA - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan eksaminasi putusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
Kamis, 28 November 2024 – 10:45 WIB - Hukum
Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
Kamis, 28 November 2024 – 10:28 WIB - Humaniora
Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
Kamis, 28 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
Kamis, 28 November 2024 – 06:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
Kamis, 28 November 2024 – 06:57 WIB - Pilkada
Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
Kamis, 28 November 2024 – 06:59 WIB - Pilkada
Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
Kamis, 28 November 2024 – 06:23 WIB - Politik
Deden Nasihin Beri Selamat Pada Pasangan Herman-Ibang Pemenang Pilkada Cianjur Versi Quick Count
Kamis, 28 November 2024 – 08:20 WIB - Pilkada
Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
Kamis, 28 November 2024 – 06:48 WIB