Vonis Atas Mantan Anak Buah Ical Dinilai Janggal
Kamis, 28 Juni 2012 – 13:31 WIB
JAKARTA - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan eksaminasi putusan perkara korupsi dengan terdakwa mantan sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Seskemenkokesra), Soetedjo Yuwono. Seperti diketahui, Soetedjo yang dinyatakan bersalah karena korupsi alkes, adalah Sesmenkokesra di era Menko Kesra Aburizal Bakrie Soetedjo terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alkes flu burung tahun 2006 dengan nilai kontrak Rp 98,64 miliar. Dalam kasus ini, Soetedjo dianggap telah merugikan negara dan memperkaya dirinya hingga Rp36,259 miliar.
Direktur MTI, Jamil Mubarok dalam paparan hasil eksaminasi atas putusan korupsi kasus alkes menyatakan bahwa Soetedjo dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan keduanya adalah pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 13 tahun 1999, sebagaimana diubah UU no 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada tahun, 2011 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Soetedjo 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta serta mengganti kerugian negara Rp1.830.000.000. Pada tahun yang sama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Soetedjo dengan 4 tahun penjara, dan penggantian keuangan negara Rp3.170.000.000.
JAKARTA - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan eksaminasi putusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
Minggu, 06 Oktober 2024 – 12:46 WIB - Hukum
Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:30 WIB - Istana
Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:05 WIB - Humaniora
Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
Minggu, 06 Oktober 2024 – 09:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:23 WIB - Gosip
Seusai Diperiksa, Vadel Badjideh Sampaikan Pesan untuk Putri Nikita Mirzani, So Sweet
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:44 WIB - Istana
Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:05 WIB - Politik
Pemuda Pancasila Jabar Siap Antarkan Dedi Mulyadi Ngantor di Gedung Sate
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:30 WIB - Moto GP
Hasil Race MotoGP Jepang: Pecco Perkasa, Martin Luar Biasa
Minggu, 06 Oktober 2024 – 12:57 WIB