Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Banding Pangkas Hukuman, Ahmad Dhani Harus Tetap Ditahan

Kamis, 14 Maret 2019 – 14:04 WIB
Vonis Banding Pangkas Hukuman, Ahmad Dhani Harus Tetap Ditahan - JPNN.COM
Ahmad Dhani. Foto: Instagram/ahmaddhaniofficial

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Ahmad Dhani mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara ujaran kebencian tak sia-sia. Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan permohonan banding Dhani yang sebelumnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Merujuk putusan PT DKI untuk perkara dengan nomor register 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim banding memangkas hukuman untuk Dhani dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun saja. PT DKI memutuskan Dhani tetap bersalah, namun hukumannya dikurangi enam bulan.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tulis situs resmi Mahkamah Agung yang dikutip pada Rabu malam (13/3).

Baca juga: Ahmad Dhani Tak Puas Hukumannya Cuma Dikurangi 6 Bulan

Namun, vonis banding memerintahkan Dhani tetap ditahan. Putusan itu menguatkan vonis PN Jakesl yang juga memerintahkan Dhani langsung ditahan.

"Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," tambahnya.

Baca juga: Ditahan di Jawa Timur, Ahmad Dhani Rindu Keluarga

Sebelumnya PN Jaksel pada 28 Januari lalu menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Dhani yang didakwa melakukan ujaran kebencian. Hakim menilai pentolan Dewa 19 itu terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

PT DKI memangkas hukuman untuk Ahmad Dhani dari 1,5 tahun penjara menjadi setahun saja. Namun, vonis banding memerintahkan Dhani tetap ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close