Vonis Bebas Alfian Tanjung Bukti Nyata Kriminalisasi Ulama
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai vonis bebas untuk terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung menjadi pukulan telak bagi Polri. Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, vonis bebas itu menjadi bukti bahwa kriminalisasi terhadap ulama bukan omong kosong.
"Putusan bebas itu membuat tuduhan polisi sudah melakukan kriminalisasi terhadap ulama semakin nyata dan ini menjadi tugas tanggung jawab Polri untuk mengklarifikasinya,” kata Neta, Rabu (30/5).
Mantan wartawan itu menjelaskan, Polri harus menjadikan vonis bebas untuk Alfian sebagai pelajaran penting. Sebab, langkah Polri menjerat Alfian belakangan terbukti cenderung emosional dan tak proporsional.
Sebelumnya Alfian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, polisi langsung menjemputnya dan menjeratnya dengan kasus baru hingga akhirnya diadili di PN Jakarta Pusat.
"Tapi sudahlah, sudah terjadi. Namun dari kasus ini ada yang menarik, yakni ada perbedaan dalam memandang ujaran kebencian antara polisi dan hakim, meski keduanya menggunakan undang-undang yang sama," tegasnya.
Neta menambahkan, vonis bebas bagi Alfian bisa menjadi yurisprudensi dalam kasus-kasus yang sama nantinya. Polri, kata Neta, harus mencermati hal ini agar ke depannya tak gampang menjerat seseorang sebagai tersangka ujaran kebencian.
"Setelah bebas, Alfian bisa melakukan tuntutan ganti rugi, morel maupun materiel terhadap Polda Metro Jaya yang sudah menahannya," paparnya.(mg1/jpnn)