Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Bebas Muchdi Pr Janggal

Kolega Munir Beber Empat Kejanggalan

Jumat, 02 Januari 2009 – 07:35 WIB
Vonis Bebas Muchdi Pr Janggal - JPNN.COM
Foto : Muhammad Ali/JAWA POS
JAKARTA - Sejumlah kolega aktivis HAM Munir tidak terima dengan putusan yang membebaskan Mayjen (pur) Muchdi Pr. Mereka yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) itu menemukan berbagai kejanggalan di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.

Istri Munir Suciwati bahkan menganggap majelis hakim yang diketuai Suharto hanya memilih fakta yang menguntungkan mantan Danjen Kopassus tersebut. "Majelis hakim dengan sengaja bersikap parsial dalam memilih fakta yang menjadi pertimbangan putusan," kata Suciwati dalam jumpa pers di kantor Kontras, Kamis (1/1). Ini jumpa pers resmi pertama yang digelar pascalolosnya Muchdi dari lubang jarum dalam sidang Rabu (31/12/08) lalu. Turut hadir Choirul Anam, Asvinawati, Rafendy Djamin, Usman Hamid, Taufik Basari, Uli Parulian Sihombing, dan Smita Notosusanto.

Ibu dua anak yang tak pernah lelah memperjuangan kasus suaminya itu mencurigai, hakim dan jaksa bekerja di bawah tekanan pihak berkuasa sehingga independensi dan objektivitasnya tergadai. ''Putusan ini, sekali lagi, tidak sesuai dengan komitmen pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah mengatakan kasus ini sebagai test of our history, " tegas Suciwati.

Mantan Direktur Advokasi YLBHI Taufik Basari menambahkan, putusan bebas itu bagian dari sebuah konspirasi. "Ini konspirasi yang hampir sempurna, sehingga pembuktian dan penggabungan fakta yang dilakukan hakim hanya menguntungkan Muchdi," imbuh ketua LBH Masyarakat itu. Menurut dia, banyak rantai fakta yang sengaja dihilangkan hakim, meski jaksa hampir berhasil menguraikan benang merah Muchdi sebagai penganjur pembunuhan Munir.

JAKARTA - Sejumlah kolega aktivis HAM Munir tidak terima dengan putusan yang membebaskan Mayjen (pur) Muchdi Pr. Mereka yang tergabung dalam Komite

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA