Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Bebas Muchdi Pr Janggal

Kolega Munir Beber Empat Kejanggalan

Jumat, 02 Januari 2009 – 07:35 WIB
Vonis Bebas Muchdi Pr Janggal - JPNN.COM
Foto : Muhammad Ali/JAWA POS
Tim Legal Kasum Choirul Anam menyebut empat kejanggalan atas fakta-fakta yang sengaja dipilah hakim. ''Itu terkait motif dendam, surat penugasan Pollycarpus (terpidana 20 tahun kasus Munir, Red), uang, dan call data record (CDR)," ujar Anam. Wakil koordinator Human Rights Working Group itu mengatakan, kesimpulan itu berdasarkan hasil eksaminasi bersama-sama dengan rekannya.

Pertama, motif dendam. Dalam pertimbangan hakim disebutkan saksi tidak dapat membuktikan bahwa Muchdi dendam dan sakit hati kepada Munir terkait pencopotannya sebagai Danjen Kopassus. "Hakim mencoba membuktikan motif tanpa menjelaskan mengapa motif harus dibuktikan? Ini tidak biasa," sesal Anam. Lulusan FH Unibraw, Malang, itu melanjutkan, apalagi saksi Poengky Indarti (direktur eksternal Imparsial) menyatakan bahwa Andi Arief (mantan ketua SMID) diculik waktu Muchdi menjadi Danjen Kopassus. "Tapi, fakta ini dipenggal begitu saja oleh hakim," imbuhnya.

Kedua, soal surat penugasan untuk Pollycarpus. Dalam putusannya, lanjut Anam, hakim menyatakan jika surat hasil kloning dari file komputer dapat diterima sebagai alat bukti, meski fakta itu dibantah Muchdi dengan alasan surat tersebut tidak lazim. Surat ini, menurut hakim, tidak membuktikan bahwa Muchdi telah melakukan unsur penyalahgunaan wewenang. Padahal, hakim mengakui jika surat itu menurut saksi Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda) diberikan oleh Pollycarpus. Indra bahkan sempat bertemu dengan (Wakabin) As'ad Ali dan Muchdi terkait surat itu.

Muchdi, dalam sidang 18 November lalu, juga mengaku dua kali bertemu Indra setelah Munir tewas pada 7 September 2004. Menurut Muchdi saat itu, dirinya bertemu Indra di ruang As'ad. "Mengapa fakta pertemuan (yang merupakan) buntut soal surat ini tidak dipakai hakim? Hakim malah menafikan ini dan justru menggunakan bantahan Muchdi dan Pollycarpus. Padahal, sebagai seorang narapidana 20 tahun, pernyataan Pollycarpus tentu tidak kredibel," urainya.

JAKARTA - Sejumlah kolega aktivis HAM Munir tidak terima dengan putusan yang membebaskan Mayjen (pur) Muchdi Pr. Mereka yang tergabung dalam Komite

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA