Vonis Bebas untuk Syafruddin Dinilai Wujudkan Rasa Keadilan
Minggu, 14 Juli 2019 – 16:08 WIB
Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA, disebutkan bahwa kasus ini bukan bersifat pidana, melainkan perdata. Sehingga yang berhak untuk mempermasalahkan secara perdata adalah pemerintah.
“Sedang hingga kini, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu,” terangnya. (rmol/jpg)