Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang 

Selasa, 08 Maret 2022 – 17:35 WIB
Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang  - JPNN.COM
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Azis telah dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Seperti diketahui, hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. 

Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. (tan/jpnn)

Mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dieksekusi ke Lapas Tangerang. Azis akan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara.

Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close