Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Selasa, 08 Maret 2022 – 17:35 WIB
Seperti diketahui, hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.
Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. (tan/jpnn)