Vonis Djoko Tjandra, MA Malah Dikecam
Kamis, 09 Juli 2009 – 20:51 WIB
Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Arbab Paproeka memaparkan bahwa DPR dalam membuat Undang-Undang terkait dengan pengajuan PK, hanya diperkenankan bagi terpidana atau keluarga terpidana. "Artinya sejak awal rakyat melalui wakilnya di DPR itu mengadakan instrumen itu (PK, red) tidak pada jaksa tapi kepada terpidana atau keluarga terpidana," paparnya.
Karena itu dia berharap MA melakukan koreksi kembali terhadap keputusannya itu. Hal ini dkarenakan, lanjut Arbab, pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Saya kira saat ini MA harusnya punya kesempatan untuk mengoreksi kembali di bawah Harifin Tumpa," serunya.
Jika terpidana atau pihak keluarga terpidana kemudian mengajukan PK atas putusan MA ini, hal itu tidak melanggar ketentuan hukum, imbuhnya. "PK yang dimaksud dilarang 2 kali itu terhadap terpidana yang sama yang diajukan, saya tidak melihat ada PK 2 kali dalam kasus Djoko Tjandra," tandasnya. (fas/JPNN)