Vonis Hartati Bisa Bikin Keder Investor
Senin, 04 Februari 2013 – 20:03 WIB
“Ini bukan masalah Ibu Hartati Murdaya saja, tetapi juga masalah bagi semua investor di Indonesia. Saya yakin vonis ini akan membuat investor ketakutan,” katanya.
Seperti diketahui, Hartati memberi uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Hartati berdalih uang itu sebagai sumbangan Pemilukada. Namun KPK menganggapnya sebagai suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi perusahaan Hartati yang beroperasi di Buol.
Majelis hakim Pengadilan tipikor Jakarta menganggap Hartati terlah terbukti menyuap sebagaimana dakwaan JPU KPK. Oleh majelis hakim yang diketuai Gusrizal, Hartati dihukum penjara dua tahun dan delapan bulan dan denda Rp 150 juta. (ara/jpnn)