Vonis Mati 34 Penyelundup Narkoba
Keputusan PN Tangerang Sepanjang 2009Sabtu, 26 Desember 2009 – 01:10 WIB
Kasi Pidana Umum Kejari Tangerang, M Irfan Jaya, mengatakan bahwa mayoritas dari 34 orang yang dihukum mati tersebut merupakan warga negara (WN) asal Nigeria. "Sejauh ini sudah ada 34 kasus. Di mana seluruh pengedar narkoba tersebut dijatuhi hukuman mati," kata Irfan, Jumat (25/12) kemarin.
Secara prosedural, dalam kasus penyelundupan narkoba yang tergolong kasus menarik perhatian, Kejari Tangerang diperbantukan oleh Kejagung untuk menjalankan proses persidangannya. Utamanya, untuk berkas yang telah dinyatakan lengkap alias P-21.