Vonis Mati 34 Penyelundup Narkoba
Keputusan PN Tangerang Sepanjang 2009Sabtu, 26 Desember 2009 – 01:10 WIB
Irfan menjelaskan, kejaksaan saat ini menangani dua perkara baru yang sedang dalam proses persidangan. Di antaranya adalah kasus sabu-sabu di daerah Cikupa dan satu lagi adalah kasus dua warga negara Iran yang sedang dalam proses persidangan di PN Tangerang. Diterangkan Irfan, kesemua kasus itu masih menggunakan undang-undang lama.
Sedangkan untuk kasus baru yang terjadi mulai 25 Oktober 2009, itu sudah menggunakan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan terbaru, hukuman minimalnya adalah empat tahun. Termasuk juga di situ penjelasan bahwa sabu-sabu sudah masuk kategori narkotika golongan satu.
"Kalau undang-undang yang lama, sabu-sabu masih masuk dalam narkotika golongan dua, dan jauh dari vonis empat tahun. Kalau sekarang, tetap empat tahun," tegasnya. (kin/agm)