Vonis MK dan Fatwa MUI Sudah Sejalan
Selasa, 20 Maret 2012 – 08:15 WIB
Maksudnya bagaimana?
Ya, selama ini orang kawin siri dianggap melanggar hukum karena tak dicatatkan menurut undang-undang, padahal kawin siri yang dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing adalah sah. Dengan vonis MK anak yang lahir dari kawin siri bukanlah anak yang tidak sah tapi anak yang sah dan punya hak keperdataan yang bisa dituntut ke pengadilan asal bisa dibuktikan punya hubungan darah. Apakah ini melegalkan perzinaan? Jawabannya pasti tidak.
Tetapi MK menyatakan anak yang lahir di luar nikah, termasuk anak hasil perzinaa, itu punya hubungan keperdataan dengan ayahnya?
Itu salah paham atas konsep hak keperdataan. Hubungan keperdataan itu tak selalu sama dengan hubungan nasab. Hubungan keperdataan dari kawin siri bisa melahirkan hubungan nasab, tetapi hubungan keperdataan dari anak yang lahir karena perzinaan bukan hubungan nasab. Hak keperdataannya bisa hak-hak lain yang di luar hubungan nasab, misalnya hak menuntut pembiayaan pendidikan, hak menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Pedata, menggugat karena ingkar janji, dan hak-hak lain yang bukan hak nasab, bukan hak waris, atau hak apapun yang menurut fiqh bukan hak dalam munakahat. Itu bisa diatur lebih tegas oleh kemenag, kemendagri, kemenkumham. MK hanya menegaskan posisi hukumnya saja sesuai dengan konstitusi.