Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis MK dan Fatwa MUI Sudah Sejalan

Selasa, 20 Maret 2012 – 08:15 WIB
Vonis MK dan Fatwa MUI Sudah Sejalan - JPNN.COM
Tapi mengapa MK memberi hak keperdataan kepada anak yang lahir di luar pernikahan yang resmi?

MK menegakkan konstitusi bahwa setiap manusia punya martabat, setiap anak lahir harus dilindungi. Di dalam Islam ada hadits Nabi bahwa setiap orang itu lahir dalam keadaan fitrah atau tanpa dosa. Maka kedua orang tuanya tak boleh senaknya, harus bertanggungjawab. Saya melihat konstitusi itu mengikuti agama-agama,  memuliakan manusia dan melarang perzinaan. Vonis MK juga memberi hak keperdataan pada anak hasil kawin siri yang sah.

Maksudnya bagaimana? 

Ya, selama ini orang kawin siri dianggap melanggar hukum karena tak dicatatkan menurut undang-undang, padahal kawin siri yang dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing adalah sah. Dengan vonis MK anak yang lahir dari kawin siri bukanlah anak yang tidak sah tapi anak yang sah dan punya hak keperdataan yang bisa dituntut ke pengadilan asal bisa dibuktikan punya hubungan darah. Apakah ini melegalkan perzinaan? Jawabannya pasti tidak.

Tetapi MK menyatakan anak yang lahir di luar nikah, termasuk anak hasil perzinaa,  itu punya hubungan keperdataan dengan ayahnya?

Itu salah paham atas konsep hak keperdataan. Hubungan keperdataan itu tak selalu sama dengan hubungan nasab. Hubungan keperdataan dari kawin siri bisa melahirkan hubungan nasab, tetapi hubungan keperdataan dari anak yang lahir karena perzinaan bukan hubungan nasab. Hak keperdataannya bisa hak-hak lain yang di luar hubungan nasab, misalnya hak menuntut pembiayaan pendidikan, hak menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Pedata, menggugat karena ingkar janji, dan hak-hak lain yang bukan hak nasab, bukan hak waris, atau hak apapun yang menurut fiqh bukan hak dalam munakahat. Itu bisa diatur lebih tegas oleh kemenag, kemendagri, kemenkumham. MK hanya menegaskan posisi hukumnya saja sesuai dengan konstitusi.

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menilai vonis MK tentang anak yang lahir di luar pekawinan overdosis, tetapi Ketua MK Mahfud MD menilai Fatwa MUI justeru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Top Story

    Reformasi PSSI Belum Selesai

    Minggu, 15 Mei 2016 – 22:09 WIB
    Reformasi PSSI Belum Selesai - JPNN.com
  • Top Story

    Solusinya, Geser Pusat Pemerintahan

    Sabtu, 14 Mei 2016 – 19:34 WIB
    Solusinya, Geser Pusat Pemerintahan - JPNN.com
  • Top Story

    Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut

    Kamis, 05 Mei 2016 – 18:05 WIB
    Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut - JPNN.com
  • Top Story

    Reformasi Tata Kelola Kompetisi

    Kamis, 05 Mei 2016 – 02:25 WIB
    Reformasi Tata Kelola Kompetisi - JPNN.com
X Close