Vonis MK dan Fatwa MUI Sudah Sejalan
Selasa, 20 Maret 2012 – 08:15 WIB
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menilai vonis MK tentang anak yang lahir di luar pekawinan overdosis, tetapi Ketua MK Mahfud MD menilai Fatwa MUI justeru sejalan dengan vonis MK. Berikut petikan wawancara Prof Mahfud MD dengan wartawan INDOPOS (JPNN Grup), Hari Azhari. MUI menilai vonis MK overdosis dan meminta umat Islam tak mengikuti vonis MK.
Sebagai orang Islam saya menyerukan kaum muslimin agar mengikuti fatwa MUI sebab vonis MK dan fatwa MUI itu justeru sejalan. Mengikuti vonis MK itu sama dengan mengikuti fatwa MUI. Keduanya sama-sama ingin menghindari perzinaan. Ada atau tidak ada vonis MK perzinaan itu tetap dilarang oleh hukum, sebab perzinaan adalah cara binatang. Semangat vonis MK dan fatwa MUI itu sama.
Sama bagaimana? Kan, MUI bilang bertentangan?
Vonis MK dan MUI itu semangatnya sama, yakni sama-sama ingin menghindari perzinaan. Justeru semangat para hakim MK adalah semangat untuk menghindari perzinaan dengan memberi rambu hukum agar laki-laki tak sembarangan berzina. Dengan vonis MK maka laki-laki jangan enak-enak, mereka bisa dituntut tanggungjawab secara hukum. Mana yang melegalkan perzinaan? Kami justeru benci pada perzinaan, maka harus ada instrumen hukum yang mengancamnya.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menilai vonis MK tentang anak yang lahir di luar pekawinan overdosis, tetapi Ketua MK Mahfud MD menilai Fatwa MUI justeru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:05 WIB - Daerah
Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:45 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB