Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Pelaku Pelecehan Anak Diperberat Jadi 22 Tahun

Kamis, 21 Desember 2017 – 22:00 WIB
Vonis Pelaku Pelecehan Anak Diperberat Jadi 22 Tahun - JPNN.COM

Jaksa penuntut di negara bagian Victoria, Australia,  berhasil menantang hukuman penjara 12 tahun untuk pelaku pelecehan seksual anak-anak, dengan alasan bahwa hukuman tersebut ternyata tidak memadai.

Vonis Pelaku Pelecehan Anak Diperberat Jadi 22 Tahun

Pengadilan Banding Victoria hampir melipatgandakan hukuman penjara bagi Fabian Roy Meharry, yang membujuk gadis-gadis secara daring untuk melakukan tindakan seksual.
Pengadilan mengungkap, pelanggarannya terhadap 22 gadis muda itu berada  "dalam skala dan tingkat kebejatan yang jarang terlihat di pengadilan".
Dia dipenjara awal tahun ini atas kejahatannya. Hakim Liz Gaynor menggambarkan sosoknya sebagai "monster kebinasaan".
Meharry adalah pebalap sepeda BMX yang terkenal di komunitas Echuca di utara Victoria.
Pengadilan mengungkap, dia menjual lilin untuk sepeda BMX melalui situsnya dan berbicara dengan para korbannya tentang bisnis tersebut saat melakukan pelanggaran.

Hakim banding menyoroti kemudahan pelanggaran yang dilakukan dengan menggunakan internet.
Hakim mengatakan, begitu penting untuk menunjukkan kepada siapa saja yang cenderung bertindak seperti ini untuk sadar bahwa mereka akan menghadapi hukuman penjara yang panjang.
Meharry dipenjarakan pada bulan Maret setidaknya untuk 10 tahun, namun Kantor Jaksa Penuntut Umum mengumumkan pada bulan Mei bahwa pihaknya mengajukan banding atas vonis tersebut.
Pada hari Kamis (21/12/2017) Pengadilan Banding memvonis ulang tahanan berusia 29 tahun itu hingga 22 tahun penjara dengan masa pembebasan bersyarat selama 18 tahun, sembari menyatakan keputusan semula di Pengadilan Negeri tidak mencerminkan beratnya pelanggaran dan pengaruhnya terhadap korban.

Korban menderita kerugian jangka panjang

Pelanggaran yang dilakukan Meharry terjadi selama periode sembilan tahun dan termasuk rayuan secara daring, aktivitas seksual daring, produksi pornografi anak, penetrasi seksual terhadap anak di bawah 16 tahun, dan pelecehan seksual yang terus-menerus terhadap anak di bawah usia 16 tahun.
Korban berusia antara 11 dan 17 tahun dan "menderita kerugian jangka panjang yang mendalam".
Pengadilan mengungkap, mereka dimanipulasi untuk melakukan tindakan seksual yang keji dan merendahkan martabat.
Ini termasuk mengirim foto eksplisit dan mengancam akan  dipublikasikan jika korban tidak mengikuti tuntutan Meharry.
Pengadilan mengungkap, Meharry mengetahui umur korban dan seringkali dia melakukan pelecehan terhadap lebih dari satu korban pada periode yang sama.

Hukuman yang lebih berat agar jera

Para hakim memutuskan bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah orang lain berbuat serupa.
"Ada banyak gangguan dan beberapa karakter mengerikan dari pelanggaran terdakwa yang meningkatkan keseriusannya," demikian bunyi keputusan tersebut.
Pengadilan Banding juga menunjukkan, ketidaksinambungan antara deskripsi Hakim Gaynor tentang pelanggaran "kejam" dan "tidak berperasaan" dan hukuman yang dijatuhkan.
"Ada pengabaian tanpa nurani terhadap martabat dan kesejahteraan korbannya," kata para hakim.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close