Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis PT Sumut Harusnya Diikuti Perintah Penahanan

Jumat, 03 Januari 2014 – 07:38 WIB
Vonis PT Sumut Harusnya Diikuti Perintah Penahanan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara yang tidak menyertakan perintah penahanan dalam vonis 12 tahun yang dijatuhkan pada terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deli Serdang, Insinyur Faisal.

Menurut Komisioner KY, Imam Anshori, perintah penahanan perlu dilakukan mengingat hukuman yang dijatuhkan di atas lima tahun penjara. Hal tersebut demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Sebaiknya dilakukan penahanan. Karena meski tidak selalu, tapi lazimnya hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/1).

Secara undang-undang, kata Imam,  ketentuan perintah penahanan memang belum diatur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun perlu dilakukan apalagi mengingat vonis terhadap yang bersangkutan dijatuhkan pada tingkat banding.

"Kalau di PT berarti kan kelanjutan hukum (dari Pengadilan Tipikor Medan). Jadi perlu dilakukan mengingat bisa saja ada kemungkinan bukti-bukti disembunyikan atau melarikan diri dan itu bisa menghambat proses hukum," ujarnya.

Sayangnya saat ditanya apakah atas vonis tanpa perintah penahanan, KY dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim pada hakim yang menyidangkan kasus Faisal, Imam menyatakan belum dapat.

Sebab belum ada perintah undang-undang mengikat terkait hal tersebut. Karena itu ia setuju perlu adanya perbaikan aturan hukum yang ada saat ini. Agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.

"Kita setuju perlu ada perbaikan hukum, bahwa sebaiknya dilakukan penahanan. Jadi misalnya vonis hukum sekian tahun itu, harus diikuti perintah penahanan," katanya.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara yang tidak menyertakan perintah penahanan dalam vonis 12

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News