Vonis Ringan Pemalsu Pupuk, 3 Hakim PN Jalani Pemeriksaan
Kamis, 19 Oktober 2017 – 03:30 WIB
“Pengakuan mereka sebagai majelis tidak pernah bertemu dengan penasehat hukum, terdakwa, ataupun keluarga terdakwa. Kecuali hanya di dalam ruangan persidangan,” ucapnya.
Seperti diketahui, trio bos pupuk Kota Pangkalpinang yang mendapat putusan ringan tersebut yakni Edi Wem als Akon (CV Elisabeth), Handrianto Tjong als Ahan (PT Setiajaya Makmurindo) dan Suk Liang alias Aleng (PT Ligita Jaya Ketapang).
Di mana putusanya hanya 2 bulan dan 20 hari dari tuntutan 5 bulan penjara. Para terdakwa dijerat dengan pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(eza/lya)