Vonis Setahun Tak Ubah Status Misbakhun
Tetap Sebagai Anggota DPRMinggu, 21 November 2010 – 06:46 WIB
JAKARTA - Vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum bisa mengeliminasi Muhammad Misbakhun sebagai anggota DPR. Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan, vonis pidana itu tidak serta-merta menggugurkan posisi Misbakhun sebagai anggota Fraksi PKS. "BK hanya memutuskan apa yang patut dan tidak patut," kata Gayus Lumbuun, ketua BK DPR, di Jakarta, Sabtu (20/11).
Misbakhun yang didakwa pasal pemalsuan dokumen divonis setahun pada 2 November lalu. Hakim menilai, Misbakhun terbukti ikut serta dalam pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century senilai USD 22,5 juta. Pada 11 November lalu, Misbakhun resmi mengajukan banding.
Aturan mengenai vonis pidana anggota DPR termuat dalam Undang-Undang Nomor 27/2009. Dalam pasal 213 ayat 2 huruf c disebutkan, anggota DPR diberhentikan antarwaktu berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara. Ancaman hukuman jaksa penuntut umum kepada Misbakhun adalah delapan tahun penjara.
JAKARTA - Vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum bisa mengeliminasi Muhammad Misbakhun sebagai anggota DPR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
Selasa, 26 November 2024 – 21:49 WIB - Pilkada
8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 21:44 WIB - Pilkada
Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 – 21:40 WIB - Pilkada
2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
Selasa, 26 November 2024 – 20:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Bali Terkini
Kalender Bali Rabu (27/11): Baik untuk Bepergian, Jangan Meminang
Rabu, 27 November 2024 – 06:38 WIB - Gosip
Fakta-Fakta Gugatan Cerai Asri Welas Terhadap Sang Suami
Rabu, 27 November 2024 – 05:59 WIB