Vonis Setahun Tak Ubah Status Misbakhun
Tetap Sebagai Anggota DPRMinggu, 21 November 2010 – 06:46 WIB
Dalam hal ini, lanjut Gayus, BK merupakan ranah pengadilan politik. Perilaku politik Misbakhun selama ini berbeda dengan kasus pidana yang didakwakan kepadanya. Apalagi status tersangka didapatkan Misbakhun saat kasus bailout Bank Century masih bergulir di DPR. "Sulit melepaskan stigma bahwa (status Misbakhun) adalah pengalihan isu," ujarnya.
Menurut Gayus, ada sejumlah pihak yang memanfaatkan posisi Misbakhun yang terikat pinjaman L/C dengan Bank Century. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, Misbakhun selaku pemilik PT Selalang Prima Internasional sudah membayar cicilan kredit kepada bank. Sementara itu, ada sejumlah pemilik L/C yang berposisi sama dengan Misbakhun tidak digugat secara pidana oleh negara. "Kenapa yang lain tidak," tandasnya. (bay/c7/tof)