Vonis untuk Auditor BPK Jabar Dinilai Tak Adil
Senin, 08 November 2010 – 13:55 WIB
Di sisi lain, tambah Junimart, Suharto dan Enang juga tidak berwenang dalam menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar dengan Pengecualian. Keduanya hanya berwenang memeriksa dan melapor kepada tim. Sementara untuk penentuan opini, dilakukan oleh tim.
"Mengenai uang Rp 400 juta, terdakwa juga sudah menerangkan bahwa uang itu adalah pemberian (honor), karena mereka memberi pelatihan tentang tata kelola keuangan untuk Pemkot Bekasi," ujarnya lagi.