Vonis untuk Auditor BPK Jabar Dinilai Tak Adil
Senin, 08 November 2010 – 13:55 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto, serta rekannya auditor BPK, Enang Hernawan, masing-masing 4 tahun penjara. Suharto dan Enang juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dianggap terbukti menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp 400 juta. Uang itu sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini WTP dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009. Dana Rp 400 juta itu diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta. (rnl/jpnn)