Vonis untuk Bripka Ricky Rizal Lebih Ringan dibanding Hukuman Kuat Ma'ruf
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso pada persidangan perkara pembunuhan berencana tersebut, Selasa (14/2).
Sebelum membacakan vonis, Hakim Wahyu terlebih dahulu meminta Ricky Rizal untuk berdiri.
Majelis hakim menyakini terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Wahyu.
Bripka Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.