Vonis untuk Miranda Dinilai Tidak Konsisten
Kamis, 27 September 2012 – 12:48 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan vonis 3 tahun penjara dan harus membayar kerugian negara Rp100 juta subsider 3 kurungan penjara karena terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk 26 anggota DPR RI periode 1999-2004. Atas putusan ini Miranda langsung banding.(fat/jpnn)