Vonis untuk Penipu Tak Dieksekusi, DPR Bakal Cecar Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR akan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelepasan terhadap dua terpidana penipuan Lidya Wirawan dan France Novianus oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Bahkan, komisi yang membidangi hukum itu akan membawa kasus itu dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung M Prasetyo pada Januari mendatang.
Menurut anggota Komisi III DPR Arsul Sani, pihaknya membuka pintu bagi siapa pun yang hendak menyampaikan pengaduan ataupun informasi tentang lepasnya dua napi kasus penipuan itu.
"Saya persilakan korban kejahatan atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan komplainnya kepada Komisi III dengan dilengkapi berkasnya," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (26/12).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, jika memang ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa, maka hal itu tidak boleh dibiarkan. Dia juga meminta Kejaksaan Agung untuk menindaklajuti kasus tersebut.
"Jika indikasinya benar ini akan menjadi masalah serius yang harus ditindaklanjuti Jaksa Agung atau Jamwas," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap terhadap
Lidya Wirawan dan France Novianus yang didakwa melakukan penipuan. MA menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan junto Pasal 55 KUHP mengenati perbuatan bersama-sama.
Vonis MA adalah menghukum Lidya dan France dengan penjara selama 2,5 tahun. Namun, hingga kini putusan tersebut tidak dieksekusi.
Walhasil, korban sekaligus pelapor pun berang. Penasihat hukum pelapor Shalih Mangara Sitompul lantas melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejati DKI lantaran tidak mengeksekusi vonis MA terhadap Lidya dan France.(tan/jpnn)