Voter Dihilangkan, KLB Makin Kencang
Kamis, 26 Januari 2012 – 05:15 WIB
Seperti diketahui, tidak lama lagi akan meledak perdebatan soal tafsir pasal 23 Statuta PSSI ayat (2). Pasal itu berbunyi "Klub-klub teratas sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) huruf b sampai e harus berdasarkan peringkat akhir dari kompetisi nasional tahun berlangsung".
KPSI melalui Sekjen KPSI Hinca Panjaitan saat jumpa pers belum lama ini, menafsirkan kalimat "peringkat akhir" dari pasal 23 itu. Artinya, peserta kongres tahunan nanti, adalah tim yang kompetisi musim lalu atau peserta kongres 18 Maret lalu, yang juga sama dengan peserta KLB di Solo.
Tapi PSSI menafsirkan kalimat "tahun berlangsung" di pasal 23 ayat (2), yang artinya klasemen musim ini. Dengan penafsiran ini, otomatis klub-klub yang berkompetisi di luar kompetisi PSSI tidak bisa ikut kongres 18 Maret.(lis)