Voting Perppu Ormas: Tujuh Mendukung, Tiga Menolak
jpnn.com, JAKARTA - Perppu Ormas akhirnya disetujui menjadi undang-undang, setelah DPR RI melakukan voting dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (24/10). Dari 445 anggota dewan yang hadir, sebanyak 314 memilih setuju dan 131 tidak setuju.
Voting dilakukan setelah sebelumnya ada lobi-lobi antara 10 fraksi di DPR dengan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara.
Setelah lobi kurang lebih dua jam, paripurna kembali dibuka untuk dilakukan voting. Pimpinan rapat kemudian menanyakan satu per satu fraksi apakah menyetujui atau menolak Perppu Ormas menjadi UU. Hasilnya, tujuh fraksi nyatakan mendukung dan tiga menolak.
PDIP menyatakan setuju Perppu Ormas menjadi UU. “Kami Fraksi Golkar setuju perppu ditetapkan menjadi UU,” kata anggota Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan partainya tetap konsisten menolak. “Kami tetap pada komitmen dan pikiran awal tetap menolak perppu ini,” kata Muzani.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyatakan, setelah mendapatkan komitmen dari pemerintah dan tujuh fraksi akan melakukan revisi, maka partainya menyetujui perppu menjadi UU.
“Maka Fraksi Partai Demokrat menerima perppu ini dengan ketentuan segera dilakukan revisi,” kata Didik.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan partainya tetap menolak Perppu Ormas disetujui menjadi UU. “Dengan berharap ridha Allah, dengan mengucap bismillahhirrahmanniraahim, Fraksi PAN menolak perppu untuk dijadikan undang-undang,” ujar Yandri.
Sekretaris Fraksi PKB Cucun Syamsurizal menyatakan, fraksinya setuju perppu disahkan menjadi UU. "Bismillah, Fraksi PKB menyetujui perppu disahkan menjadi UU," ujarnya.
Sedangkan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan setelah mendengarkan berbagai aspirasi, partainya tetap menolak perppu.