Wa Ode Dijerat UU Pencucian Uang
Selasa, 24 April 2012 – 13:36 WIB
JAKARTA - Setelah sepekan melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4), menetapkan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati (WON) sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) dengan tersangka WON.
"Dari hasil pengembangan penyidikan terkait pembahasan DPPID dengan tersangka WON, KPK kemudian mengembakangkan kepada TPPU. Jadi KPK sudah menetapkan WON sebagai tersangka dalam kaitan dugaan melakukan TPPU," ungkap Johan Budi.
Pasal yang disangkakan terhadap Wa Ode Nurhayati dalam kasus dugaan TPPU ini adalah Pasal 3, atau 4 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
JAKARTA - Setelah sepekan melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
Sabtu, 27 April 2024 – 15:40 WIB - Nasional
Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
Sabtu, 27 April 2024 – 15:14 WIB - Humaniora
Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
Sabtu, 27 April 2024 – 14:18 WIB - Hukum
Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
Sabtu, 27 April 2024 – 13:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23, Shin Tae Yong Sudah Mempelajari Gaya Permainan Timnas U-23 Uzbekistan
Sabtu, 27 April 2024 – 12:10 WIB - Moto GP
Live Streaming Kualifikasi MotoGP Spanyol: Pecco jadi Misterius
Sabtu, 27 April 2024 – 14:21 WIB - Kriminal
Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
Sabtu, 27 April 2024 – 12:21 WIB - Sport
Timur Kapadze Enggan Pandang Remeh Indonesia, Sentil Kekalahan Korea Selatan
Sabtu, 27 April 2024 – 15:54 WIB - Humaniora
Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
Sabtu, 27 April 2024 – 15:40 WIB