Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 18 Oktober 2012 – 19:51 WIB
Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara - JPNN.COM
Wa Ode Nurhayati
"Terdakwa  telah tempatkan uang antara tahun 2010-2011 hingga berjumlah Rp50 miliar. Dan tidak laporkan uang di dalam rekeningnya, membelanjakan dengan tujuan untuk menyamarkan atau sembunyikan asal usul uang tersebut," lanjut Hakim.

Majelis Hakim, menyatakan tidak memperhitungkan pengakuan Wa Ode yang menyebut uang Rp50 miliar adalah hasil bisnisnya di Merauke. Hal ini, karena ia pun tidak dapat membuktikannya.

Wa Ode terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dalam kasus money laundering dia dijerat pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua primer.

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di alokasi dana penyesuaian infrastruktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News