Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 18 Oktober 2012 – 19:51 WIB
Majelis Hakim, menyatakan tidak memperhitungkan pengakuan Wa Ode yang menyebut uang Rp50 miliar adalah hasil bisnisnya di Merauke. Hal ini, karena ia pun tidak dapat membuktikannya.
Wa Ode terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dalam kasus money laundering dia dijerat pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua primer.