Wa Ode Nurhayati Tuding Jaksa Tak Punya Bukti Kuat
Selasa, 09 Oktober 2012 – 21:37 WIB
Dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wa Ode Nurhayati dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena melakukan dua perkara berbeda, yaitu penerimaan hadiah dan pencucian uang.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus penerimaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati telah membacakan pledoi (nota pembelaan)