Waaahh... Ada Nama Pangeran Ibas di Sidang Pencucian Uang Nazaruddin
jpnn.com - JAKARTA- Nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas kembali muncul dalam persidangan perkara pencucian uang M. Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
Kejadian itu berawal saat persidangan menghadirkan saksi mantan anggota DPR Fraksi PD Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Perempuan yang karib disapa Anggie itu awalnya mengaku bahwa saat duduk di Komisi X dan Badan Anggaran DPR diperintahkan Nazaruddin mengurusi proyek yang menjadi jatah partai berlambang bintang mercy itu.
Anggie mengaku hanya mengurus proyek di Dikti Kemendiknas. "Kami hanya mengikuti sesuai perintah (Nazaruddin)," kata Anggie saat bersaksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
Saat itu, kata Anggie, Nazar merupakan Koordinator Banggar untuk Partai Demokrat. Nazar kemudian mengenalkan Anggie dengab Mindo Rosalina Manulang, anak buahnya di Permai Grup.
Lalu, Nazar menyerahkan kepada Rosa dan Angie untuk mengurus proyek yang mesti digolkan. Namun, kata Anggie, dari 16 daftar proyek yang diajukan Rosa, hanya empat yang akhirnya disetujui DPR dan pemerintah.
Menurut Anggie, semua yang dilakukannya saat itu adalah atas perintah Nazaruddin. Sebab, kata dia, perintah Nazar merupakan perpanjangan instruksi dari petinggi PD kala itu.
"Kalau Pak Nazar bilang itu perintah Ketua Umum, Anas (Urbaningrum), dan izin dari pangeran," ujar Anggie. Kata Pangeran itu sontak membuat jaksa penasaran.
Jaksa KPK kemudian menanyakan siapa yang dimaksud Nazar pangeran. Anggie mengaku tahu istilah dan sebutan pangeran itu dari Nazar. Awalnya, Anggie tak mau menyebutkan siapa pangeran. Dia mengatakan bahwa yang lebih tahu siapa pangeran itu adalah Nazar.