Wabah Virus Corona: 13 WNI Dikarantina di Apartemen Kuala Lumpur
Kamis, 02 April 2020 – 21:18 WIB
Pengumuman pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketat (PKPD) atau Enhanced Movement Control Order di apartemen tersebut disampaikan Menteri Senior Kluster Keamanan, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob.
"Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD) ini melibatkan 3,200 orang penghuni di 502 unit kondominium dan tempat perniagaan di menara itu. Perintah ini mulai 31 Maret 2020 hingga 13 April 2020. Tujuan PKPD dilaksanakan adalah untuk membendung COVID-19 agar tidak menular keluar," katanya.
Dia mengatakan langkah aktivitas pendeteksian kasus dari unit ke unit dilaksanakan sepanjang tempo 14 hari. (ant/dil/jpnn)