Wacana Amendemen UUD 1945 Hanya Memunculkan Kegaduhan Baru!
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana amendemen UUD 1945 hanya akan memunculkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
Karena banyak yang curiga amendemen UUD 1945 akan melebar pada penambahan masa jabatan presiden.
Guspardi khawatir wacana amendemen tersebut menjadi 'bola liar' dan menggelinding ke mana-mana.
Guspardi juga menyebut wacana amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak mendesak untuk dilakukan sehingga sebaiknya ditunda.
Dia mengingatkan bangsa Indonesia saat ini sedang berjuang mengatasi pandemi COVID-19.
"Jangan sampai ada kesan di tengah masyarakat amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat."
"Apalagi saat ini negara sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8).
Dia menilai wacana amendemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat sehingga tidak bisa hanya diserahkan sepenuhnya kepada MPR.