Wacana Guru dan Bidan Bukan PNS, Begini Respons Keras Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Honorer kategori dua (K2) bereaksi keras terhadap wacana yang dilontarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BN) Bima Haria Wibisana agar guru dan bidan cukup berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), bukan PNS.
Honorer K2 menuding wacana itu sengaja dilontarkan agar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak jadi direvisi. Selama ini, honorer K2 mendesak UU ASN segera direvisi untuk mengakomodir mereka bisa diangkat menjadi CPNS.
"Kalau kami nilai, alasan kepala BKN sangat mengada-ada dan tidak bisa kami terima," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sumsel, Syahrial kepada JPNN, Kamis (20/7).
Dia mengaku prihatin dengan pernyataan kepala BKN soal perilaku guru tidak komitmen terhadap tempat kerjanya, minta pindah tempat tugas begitu diangkat menjadi PNS.
Honorer K2, lanjut Syahrial, terbukti punya komitmen tinggi, sudah mengabdi di tempat tugasnya sejak 1 Januari 2005 sampai saat ini belum ada yang pindah dari tempat tugasnya.
Syahrial menekankan lagi bahwa wacana tersebut bagian dari upaya pemerintah menjegal honorer K2 agar tidak diangkat menjadi CPNS.
"Terlalu banyak bahasa yang mendeskriditkan para honorer K2. Misalnya kami dikatakan tidak bermutu, tidak layak, sudah tua, tetapi anehnya seluruh instansi masih membutuhkan honorer K2 sampai saat ini," kritiknya.
Syahrial melanjutkan, kalau pemerintah mengatakan guru cukup, pegawai di setiap instansi cukup, sekali lagi pertanyaan, mengapa mereka masih dibutuhkan?