Tiga Alasan Kepala BKN Lontarkan Ide Guru dan Bidan tak Berstatus PNS
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tampaknya serius dengan usulannya agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini ditegaskannya kembali saat pembukaan Pemrosesan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi formasi Guru Garis Depan (GGD) tahap II, tadi malam (20/7).
Menurut Bima, ada tiga hal utama yang menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut.
Pertama, banyaknya guru/bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS.
Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan.
Ketiga, untuk menghindari terulangnya fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.
"Sudah saatnya diubah sistem rekrutmen pegawai. Guru dan bidan tidak usah masuk formasi CPNS lagi, cukup P3K," ujar Bima.
Dia menambahkan, perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.