Wacana Menghidupkan PPHN Lewat Konvensi MPR Mendapat Penolakan Sejumlah Tokoh
Menurut dia, jika hal itu dipaksakan akan membawa dampak yang cukup rumit.
“Kalau dia (PPHN) masuk sebagai konvensi, jelas tidak bisa ada konsekuensi. Kalau dipaksakan, ke mana? Siapa yang mau dipaksakan? Karena dia tidak punya konsekuensi,” lanjutnya.
Zubaidy menduga ada pihak yang ingin mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi dengan kewenangannya.
“Menurut saya, begini, MPR ataupun DPD RI yang menginginkan itu sebagai bagian dari konvensi ketatanegaraan, karena mereka menganggap MPR pasca-amendemen ini kan sebagai lembaga yang tidak punya kewenangan. Dia ada seperti tidak ada. Kemudian cari-cari alasan, peluang yang bisa digunakan. Bisa jadi begitu,” ujar Zubaidy.(fri/jpnn)