Wacana Penghapusan Jabatan Bupati dan Wali Kota di Jakarta, Mas Pras Berkomentar Begini
Selasa, 29 November 2022 – 20:10 WIB
“Jadi, sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini jadi sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota,” ucap Suharso.
Walau nantinya ibu kota berpindah, Suharso berharap DKI Jakarta tetap menjadi provinsi yang bisa dicontoh wilayah lain.
Selain itu, meski jabatan wali kota dan bupati dihapus, tidak akan memengaruhi pemerintahan di Jakarta.
“Kami juga memikirkan hal-hal yang tidak menjadi bagian dari kewenangan Jakarta akan kita coba tuangkan ke dalam undang-undang (UU) yang sifatnya akan spesialis bagi Jakarta,” tuturnya. (mcr4/jpnn)