Wacana Presiden Tunjuk Rektor, Anang: Kenapa Tidak RT/RW Juga?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah menilai wacana presiden menunjuk rektor perguruan tinggi negeri terlalu berlebihan.
Hal itu juga mengingkari prinsip demokrasi di perguruan tinggi.
Menurut Anang, di Pasal 6 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara jelas disebutkan pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan.
“Langkah presiden menunjuk rektor mengingkari ketentuan UU Pendidikan Tinggi,” kata Anang, Senin (5/6).
Bila merujuk Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, sistem sebenarnya telah terbentuk dengan baik.
Mulai tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan, penetapan, dan pelantikan.
“Instrumen rapat senat terbuka maupun tertutup di tahap penyaringan merupakan contoh proses pemilihan rektor telah cukup transparan,” tutur Anang.
Selain itu, Anang menambahkan, ada kewenangan pemerintah untuk menelusuri jejak rekam terkait calon.