Waduh, Disinyalir 24 Kontainer Berisi Migor Diselundupkan Keluar Negeri dari Priok, Ini Inisial PT-nya
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (16/3). Sebanyak 23 kontainer berisi minyak goreng diduga diselundupkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan tersebut sudah dilayangkan melalui secara daring kepada Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. Boyamin juga menyertakan data berupa foto terlampir dugaan penyelundupan keluar negeri.
Diduga foto tersebut merupakan upaya ekspor ilegal terhadap barang minyak goreng yang dalam dokumen ekspor diduga tertulis sebagai sayuran.
"Dokumen itu sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng," kata Boyamin dalam keterangannya.
Menurut dia, eksportir ilegal memperoleh minyak goreng (migor) dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar. Semestinya, migor itu dijual kepada masyarakat dalam negeri, tetapi nyatanya dijual keluar negeri.
Menurut dia, hal itu berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri.
"Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim keluar negeri dan hanya tersisa satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Boyamin.
Boyamin menuturkan ekportir ilegal itu memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah. Ketika menjual keluar negeri dengan harga mahal sekitar empat kali harga dalam negeri.