Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waduh, Dua Komandan Pemuda Pancasila 'Dobrak' KPU

Selasa, 28 Juli 2015 – 08:29 WIB
Waduh, Dua Komandan Pemuda Pancasila 'Dobrak' KPU - JPNN.COM
Ilustrasi

Sementara itu, pendaftaran bakal calon gubernur lainnya,  Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur  H Ihwan Datu Adam di KPU, Senin sore sekitar pukul 14.45 wita, yang datang menggunakan mobil terbuka. Keduanya datang sesudah giliran pasangan Drs Longki Djanggola MSi-H Sudarto SH MHum (Longki’s).

Rombongan ini terlihat lebih meriah. Maklum, rombongan Rusdy Mastura dan H Ihwan Datu Adam diiringi dengan belasan dokar dan tabuhan rabana, beserta iring-iringan kendaraan roda empat dan roda dua. Bahkan, ratusan pendukung Rusdy Mastura dan H Ihwan Datu Adam  selama berkonvoi menarikan yel-yel dukungannya.

Komandan Pemuda Pancasila kedua ini (bung Cudy), selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Palu, didukung koalisi Partai Golkar 7 kursi, Partai Hanura 4 kursi, PDIP 5 kursi di DPRD Sulteng.  Setibanya di kantor KPU, Rusdy Mastura dan H Ihwan Datu Adam   langsung disambut Ketua KPU Sulteng Sahran Raden bersama empat komisioner lainnya.

Namun sayangnya di dalam proses perjalanan pendaftaran nyaris kacau. Hal tersebut dipicu setelah mendengarkan statemen Ketua  KPU Sahran Raden yang membacakan hasil pemeriksaan berkas pencalonan pasangan Cudy–Ihwan.

Pernyataan Sahran tidak menerima berkas pencalonan Rusdy Mastura dan Ihwan Datu Adam, dikarenakan berkas pencalonan dari partai pengusung (Partai Golkar versi Agung Laksono) belum disertakan dalam berkas pencalonan. Hal itu langsung memantik reaksi pendukung Cudy-Ihwan.

Personel Polres Palu yang berjaga di luar gedung KPU, langsung melakukan pengamanan, dan berhasil menenangkan massa. Demikian pula Rusdy Mastura, yang berada dalam ruangan, kembali duduk tenang. "Jangan langsung ditolak, kan bisa diterima dulu nanti dilengkapi berkasnya," kata Cudy, coba memberi saran.

Menurut Sahran Raden, saat membacakan hasil verifikasi berkas, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 12 tahun 2015, maka bakal calon dari partai politik yang bersengketa harus memiliki rekomendasi dari kedua belah pihak yang bersengketa. Calon  Gubernur  Rusdy Mastura harus memiliki dua dokumen, yakni dokumen dukungan versi Agung Laksono (AL) dan dokumen dukungan dari Aburizal Bakrie (ARB).

Setelah sempat memanas, dan bisa dilerai oleh beberapa sesepuh pengurus parpol pengusung, dan juga dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pencalonan baru tiba di Bandara Mutiara Palu. Pihak KPU lalu memberi kesempatan dan menunggu dokumen tersebut, dan tiba di KPU pukul 16.45 wita.

PALU – Genderang perang menuju Sulteng satu sudah ditabuh. Ibarat Tadulako (sifat patriotik, kepahlawanan, gigih, dan pantang menyerah, red),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close