Waduh! Gara-Gara Suket, Bang Taufik Ancam Disdukcapil
"Mungkin nanti pada diskusi ketiga kita gelar di kantor Dukcapil saja sebagai tanda protes," pungkasnya.
Sementara Ketua UPT Teknologi Informasi Disdukcapil DKI Jakarta Nur Rahman mengatakan, ada dua jenis suket yang dikeluarkan. Yakni suket yang dikeluarkan pada 29 September. Suket itu bertujuan untuk mengganti KTP elektronik yang belum selesai dan masa berlakunya hanya enam bulan.
“Sementara untuk 3 November, suket itu khusus untuk Pilkada. Dan hanya akan berlaku selama Pilkada,” ujarnya.
Dia menjamin tidak ada data ganda yang menerima suket. Sebab orang yang menerima suket harus memiliki kartu keluarga (KK) terlebih dahulu.
“Kami juga sudah berkoordinasi. Apabila PPS curiga, bisa dicek,” ujarnya.
Selain itu, dia menyebut bahwa penduduk yang sudah masuk dalam DPT, tidak perlu mendapatkan suket. Kecuali yang masih belum terdaftar, maka nantinya akan masuk dalam data DPT plus.
“Kami juga sudah berbicara dengan KPUD,” ucapnya. (ipk/rmol)