Waduh! Habib Rizieq Terancam Dijerat Pasal Baru
jpnn.com - jpnn.com - Kubu Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif kepada Polda Jawa Barat terkait proses penyidikan kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI ke-1 Soekarno yang menjerat sang habib.
Hal itu diketahui dari pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Menurut dia, beberapa hari lalu pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Rizieq.
Surat tersebut dihantar langsung oleh petugas ke kediaman Rizieq.
"Surat panggilan kedua dikirim ke alamat yang sama dengan surat panggilan pertama," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (10/2).
Namun, lanjut Yusri, di kediaman Rizieq petugas justru ditolak oleh seseorang di tempat itu.
"Ditolak seseorang yang ada di rumah situ. Bahkan disuruh pergi pengantar suratnya, katanya kirim saja ke gunung," ujar Yunus.
Dengan adanya hal ini, lanjut Yusri, apa yang dilakukan kubu Rizieq sudah menyalahi aturan. Akibatnya, Rizieq terancam dipidana menggunakan Pasal 216 KUHPidana tentang menghalangi proses penyidikan.