Waduh! Habib Rizieq Terancam Dijerat Pasal Baru
Jumat, 10 Februari 2017 – 17:34 WIB
Di pasal itu tertulis, menghalangi proses pengusutan tindak pidana dapat terancam penjara paling lama empat bulan hingga dua minggu.
"Ini akan coba kami gelarkan," katanya.
Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar hari ini. Namun, hingga sore ini dia tak juga terlihat di lokasi.
Jika Rizieq tidak datang, Polda Jabar punya dasar hukum untuk melakukan penjemputan paksa. Menurut Yusri, pihaknya memberi waktu kepada Rizieq hingga tengah malam sebelum mengambil langkah paksa. (gun/rmol/dil/jpnn)