Waduh, Mayoritas Tempat Karaoke di Kabupaten Ini Tak Berizin
jpnn.com - PEKALONGAN - Di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah kini marak tempat hiburan karaoke. Namun, rata-rata lokasi karaoke tak berizin alias ilegal.
Saat ini saja terdapat 23 karaoke tempat karaoke di beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan yang tanpa izin. Sedangkan jumlah tempat karaoke berizin hanya 12.
Karenanya, Pemkab Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas dengan memasangi stiker ilegal terhadap 23 tempat karaoke tanpa izin. Sebelumnya lokasi karaoke ilegal bahkan mencapai 23.
Sebelumnya jumlah karaoke bodong itu mencapai 25 lokasi. Namun, ada dua pemilik karaoke yang mengurus perizinan.
Jika masih saja membandel, Pemkab Pekalongan bakal bersikap tegas untuk menutup paksa tempat karaoke liar. Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Alif Nurfiyanto mengatakan, saat ini pihaknya mengupayakan agar pemilik ataupun pengelila tempat hiburan karaoke mengajukan izin ke dinas terkait.
“Dari 25 karaoke liar yang sudah kami tegur. Kini dua dia ntaranya sudah selesai memproses dan mengantongi izin. Yakni tempat karaoke yang ada di Kecamatan Doro dan di Kecamatan Buaran,” kata Alif.
Ia menambahkan, Pemkab Pekalongan bakal melayangkan surat teguran kepada pengusaha. Tujuannya agar pengusaha segera memproses izin tersebut.
Menurut Alif, ada tahap-tahap dalam ultimatum kepada pemilik karaoke liar. Total ada tujuh hari.