Waduh, Mayoritas Tempat Karaoke di Kabupaten Ini Tak Berizin
“Tiga hari untuk teguran pertama. Jika menindaklanjuti, batas waktu tersebut bisa menyesuaikan. Namun jika tidak, maka akan diberikan teguran kedua dan teguran ketiga,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila teguran-teguran tersebut tidak diindahkan sama sekali oleh pemilik tempat hiburan, Pemkab Pekalongan akan menutup paksa usaha tersebut. “Namun, ketika langkah persuasif sudah kami lakukan namun tidak digubris, maka Pemkab akan menutup paksa. Artinya, tahapan-tahapan teguran sudah dilakukan namun tidak diindahkan,” tegas Alif.
Selain mendorong agar mengantongi izin, pihaknya juga melarang tempat hiburan karaoke dijadikan tempat prostitusi terselubung. Sebab, ada laporan dari masyarakat yang menyebut tempat karaoke juga dijadikan lokasi prostitusi.
“Beberapa laporan menyebutkan bahwa ada tempat karaoke yang dijadikan prostitusi. Jika kita temukan hal itu, maka langsung akan kami jaring PSK-PSK tersebut dan kita bawa ke panti rehabsos,” ujarnya.
Selain melarang adanya praktik prostitusi, jam operasional tempat karaoke yang sudah berizin juga dibatasi sampai pukul 12 malam. Tempat karaoke juga tidak diperbolehkan menjajakan minuman keras.
“Yang legal saja dilarang mengedarkan miras, apalagi yang ilegal. Kalau masih tidak menggubris maka tutup,” tandasnya.(yan/zul/jpg/ara/jpnn)