Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil
Setelah korban mengalami pusing kepala dan mengantuk, tersangka melakukan perbuatan seksual secara fisik.
Pada saat itu korban sedang hamil empat bulan.
Korban mengalami luka lecet di payudara sebelah kiri dan luka di lipatan siku kanan bekas tusukan jarum.
Menurut Anwar, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B dan atau Pasal 15 Ayat (1) huruf B, I dan J Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Sementara itu, beberapa karangan bunga menghiasi halaman Mapolda Sumsel karena telah menetapkan tersangka oknum dokter tersebut, yang bertuliskan, antara lain 'Mantap, pak polisi sudah menangkap oknum dokter cabul'.
Selain itu ada pula karangan bunga yang bertuliskan 'Terimakasih pak polisi sudah menangkap oknum dokter cabul dari kami para netizen'. (Antara/jpnn)